ALAT BUKTI SURAT DALAM PEKARA PERDATA

Alat Bukti Surat atau tulisan adalah salah satu Alat bukti yang disebut dalam Pasal 1866 Burgerlijke Weetbook (BW). Berdasarkan literatur-literatur para sarjana, alat bukti surat/tulisan ini dianggap sebagai alat bukti yang paling sempurna dalam konsep hukum acara perdata, dimana maksud kedudukannya lebih kuat jika dibandingkan dengan alat-alat bukti lainnya. Meskipun sempurna bukan berarti sifat alatLanjutkanLanjutkan membaca “ALAT BUKTI SURAT DALAM PEKARA PERDATA”